Perundungan di Kampus: Fenomena yang Perlu Diatasi
Perundungan atau bullying merupakan masalah sosial yang sering terjadi di berbagai tempat, termasuk di lingkungan kampus. Fenomena perundungan di kampus sering kali dianggap remeh, namun dampaknya bisa sangat merusak bagi korban yang mengalaminya. Perundungan di kampus dapat terjadi dalam berbagai bentuk, mulai dari pelecehan verbal, intimidasi fisik, hingga penyebaran gosip dan fitnah.
Menurut sebuah penelitian yang dilakukan oleh Pusat Penelitian Kesejahteraan Sosial Universitas Indonesia, sekitar 30% mahasiswa di Indonesia pernah mengalami perundungan di kampus. Dari persentase tersebut, sebagian besar korban perundungan tidak melaporkan kasus yang mereka alami karena merasa takut, malu, atau merasa bahwa kasus tersebut tidak akan ditanggapi serius oleh pihak kampus.
Perundungan di kampus dapat memiliki dampak yang serius bagi korban, seperti menurunnya rasa percaya diri, gangguan mental seperti depresi dan kecemasan, bahkan hingga menyebabkan korban putus sekolah. Oleh karena itu, perlu adanya tindakan preventif dan penanganan yang serius dari pihak kampus untuk mengatasi fenomena perundungan ini.
Salah satu langkah yang dapat dilakukan adalah dengan meningkatkan kesadaran tentang perundungan di kalangan mahasiswa dan staf kampus. Pihak kampus juga perlu menjalin kerjasama dengan lembaga atau organisasi yang berkompeten dalam penanganan perundungan, seperti Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) dan Yayasan Lentera Anak.
Selain itu, pihak kampus juga perlu memiliki prosedur yang jelas dalam penanganan kasus perundungan, mulai dari pencegahan, penanganan kasus, hingga memberikan dukungan bagi korban. Mahasiswa juga perlu dilibatkan dalam upaya pencegahan perundungan dengan memberikan edukasi tentang pentingnya menghormati perbedaan dan menghentikan perilaku perundungan.
Dengan adanya upaya preventif dan penanganan yang serius dari pihak kampus, diharapkan fenomena perundungan di kampus dapat diminimalisir dan mahasiswa dapat merasa aman dan nyaman dalam menjalani kehidupan kampus. Perlu diingat bahwa perundungan bukanlah hal yang biasa dan dapat merusak kehidupan seseorang, oleh karena itu, mari bersama-sama berjuang untuk mengatasi perundungan di kampus.
Referensi:
1. Pusat Penelitian Kesejahteraan Sosial Universitas Indonesia. (2020). Studi tentang Perundungan di Kampus.
2. Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI). (2021). Peduli terhadap Korban Perundungan.
3. Yayasan Lentera Anak. (2021). Program Pencegahan Perundungan di Sekolah.